Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Jumat, 10 Agustus 2012 – 13:41 WIB

Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengakui kalau legalisasi penggunaan kendaraan dinas saat lebaran memang menyalahi aturan. Namun, menurut Fauzi Bahar, sebagai pemimpin dia juga memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan. "Memang apa yang saya lakukan keluar dari aturan. Tapi, itulah fungsi saya, mengambil kebijakan dari suatu aturan," tutur Fauzi Bahar.
Disebutkan Fauzi, legalisasi yang dilakukannya sudah dipikirkan matang-matang. Termasuk keamanan kendaraan itu sendiri. Fauzi juga mengatakan kalau izin penggunaan dikarenakan dia tidak mampu memberikan THR kepada bawahannya.
"Sebutlah sekarang kalau mobil itu dilarang dibawa ke kampung oleh bawahan saya, lalu mau di parkir di mana" Kita tidak punya tempat untuk memarkirkan kendaraan itu. Jika ditinggal, dan hilang, siapa yang bertanggung jawab" Atas dasar itulah kebijakan diperbolehkannya kendaraan dinas dibawa ketika lebaran keluar. Saya bertanggungjawab atas apa yang sudah saya tetapkan," tegas Fauzi Bahar. (ben/fan)
PADANG--Aktivis anti korupsi melaporkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim ke Kejati Sumbar, Kamis (9/8). Pelaporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki