Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan

Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengakui kalau legalisasi penggunaan kendaraan dinas saat lebaran memang menyalahi aturan. Namun, menurut Fauzi Bahar, sebagai pemimpin dia juga memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan. "Memang apa yang saya lakukan keluar dari aturan. Tapi, itulah fungsi saya, mengambil kebijakan dari suatu aturan," tutur Fauzi Bahar.

Disebutkan Fauzi, legalisasi yang dilakukannya sudah dipikirkan matang-matang. Termasuk keamanan kendaraan itu sendiri. Fauzi juga mengatakan kalau izin penggunaan dikarenakan dia tidak mampu memberikan THR kepada bawahannya.

"Sebutlah sekarang kalau mobil itu dilarang dibawa ke kampung oleh bawahan saya, lalu mau di parkir di mana" Kita tidak punya tempat untuk memarkirkan kendaraan itu. Jika ditinggal, dan hilang, siapa yang bertanggung jawab" Atas dasar itulah kebijakan diperbolehkannya kendaraan dinas dibawa ketika lebaran keluar. Saya bertanggungjawab atas apa yang sudah saya tetapkan," tegas Fauzi Bahar. (ben/fan)

PADANG--Aktivis anti korupsi melaporkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim ke Kejati Sumbar, Kamis (9/8). Pelaporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News