Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?

Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
Kemenag sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hadi juga menyoroti pentingnya pengakuan masa kerja sebagai salah satu syarat kenaikan golongan atau peningkatan pangkat kepada guru-guru inpassing atau penyetaraan.

“Sebelum inpassing, masa kerja diakui, maka penambahan bukan hanya menyentuh guru sertifikasi biasa, melainkan juga guru inpassing. Inpassing Kemenag secara keseluruhan guru sertifikasi itu ada 397 ribu, untuk inpassing ada sekitar 190-an,” paparnya.

PGIN juga meminta agar masa kerja guru madrasah swasta dihargai dengan cara dihitung kembali untuk peningkatan pangkat golongan inpassing.

“Kalau di dinas kan ada masa kerja, di Kemenag sejak awal muncul inpassing itu flat (sama) sekarang, ini sangat penting diingatkan di Kemenag, karena inpassing secara Undang-Undang sudah diatur ketentuannya,” tutur Hadi Sutikno.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memastikan lembaga pendidikan di bawah Kemenag tetap diutamakan dan tidak dinomorduakan sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita.

Selly menegaskan bahwa tugas mencerdaskan anak bangsa tidak hanya diemban oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Menjadi komitmen Komisi VIII agar lembaga pendidikan di bawah Kemenag tidak menjadi second liner, tidak dinomorduakan, karena untuk mencerdaskan anak bangsa bukan hanya tugas dari Kemendikdasmen, melainkan juga kelembagaan di bawah Kemenag,” katanya.

Untuk itu, ia menyampaikan pentingnya basis data guru yang akan menjadi acuan bagi Komisi VIII DPR RI serta kementerian/lembaga terkait untuk menentukan regulasi serta langkah-langkah yang tepat.

Mereka mengadu ke Senayan lantaran diperbolehkan ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, tetapi dinyatakan TMS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News