Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Berbau Kampanye
Jumat, 13 Desember 2013 – 19:43 WIB

Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Berbau Kampanye
“Saya kira baik di pusat maupun daerah, itu berlaku hal yang sama. Tapi kalau untuk melakukan teguran ke media massa, kita tidak bisa melakukannya. Penyelenggara hanya menegur parpol atau caleg. Tapi untuk media massa itu dilakukan oleh lembaga lain. Seperti Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Independen (KPI),” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan, partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang