Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Berbau Kampanye
Jumat, 13 Desember 2013 – 19:43 WIB
“Saya kira baik di pusat maupun daerah, itu berlaku hal yang sama. Tapi kalau untuk melakukan teguran ke media massa, kita tidak bisa melakukannya. Penyelenggara hanya menegur parpol atau caleg. Tapi untuk media massa itu dilakukan oleh lembaga lain. Seperti Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Independen (KPI),” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan, partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer