Boleh Tunda Hamil, Asal...

Boleh Tunda Hamil, Asal...
Boleh Tunda Hamil, Asal...

TERASA lengkap pernikahan ketika hadir si buah hati. Namun kenyataannya, tidak semua pasangan ingin cepat-cepat mendapat momongan. Berbagai alasan membuat sejoli yang baru menikah justru menunda kehamilan. Menunda kehamilan boleh saja, asal sesuai kebutuhan dan aturan.
 
“Menunda ataupun mencegah kehamilan setelah nikah merupakan pertimbangan bagi setiap pasangan. Jika sesuai kebutuhan dan keputusan masing-masing pasangan tak masalah,” terang dr Syafardi Ibrahim SpOG dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Sabtu (21/3).
 
Bahkan Syafardi menyarankan pasangan muda di bawah usia 20 tahun untuk menunda memiliki momongan. Sebab, kondisi fisik dan mental pasangan muda menjadi pertimbangan utama kehamilan, melahirkan dan mengurus anak.
 
Begitu juga bagi pasangan yang menunda kehamilan dengan alasan karier dan menempuh pendidikan. Meski usia sudah mencapai 30 tahun dan belum ingin memiliki anak tidak masalah. Asalkan dengan pertimbangan keluarga berencana (KB) yang tepat.

“Tapi, idealnya hamil itu pada usia 20–30 tahun,” terang Syafardi.
 
Kehamilan juga boleh ditunda karena faktor lingkungan.

“Misalnya, pasangan muda tinggal di lingkungan pabrik yang banyak polusi. Kehamilan justru perlu ditunda agar tidak mengganggu perkembangan janin,” katanya.
 
Perlu diperhatikan saat memutuskan hamil sebaiknya kondisi lingkungan dan segala yang direncanakan harus siap.

“Menunda berbeda dengan mencegah kehamilan. Jadi, kemungkinan tetap bisa hamil tentu ada,” ujar Syafardi.
 
Lagipula, lanjut Syafardi, resep antara menunda dan mencegah kehamilan berbeda.

“Menunda berarti ada rencana hamil, tetapi mencari waktu yang tepat,” kata dokter yang juga menjabat sebagai direktur Rumah Sakit Islam Samarinda tersebut. (*/el/her/jpnn)
 

 


TERASA lengkap pernikahan ketika hadir si buah hati. Namun kenyataannya, tidak semua pasangan ingin cepat-cepat mendapat momongan. Berbagai alasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News