Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?

Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam perjalanannya, diskursus tentang implementasi TPP tersebut selalu muncul. Khususnya ketika dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi rutin Korsupgah di lapangan, dan sudah dijelaskan sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana, mengacu aturan itu Pemda ‘dapat’ memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil (PNS) daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Ali)


Tiga Kementerian didatangi Perwakilan Pemko dan guru besertifikasi Pekanbaru untuk mencari kejelasan boleh atau tidaknya TPP bagi guru bersertifikasi dibayarkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News