Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?
Minggu, 31 Maret 2019 – 08:02 WIB
Dalam perjalanannya, diskursus tentang implementasi TPP tersebut selalu muncul. Khususnya ketika dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi rutin Korsupgah di lapangan, dan sudah dijelaskan sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di mana, mengacu aturan itu Pemda ‘dapat’ memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil (PNS) daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Ali)
Tiga Kementerian didatangi Perwakilan Pemko dan guru besertifikasi Pekanbaru untuk mencari kejelasan boleh atau tidaknya TPP bagi guru bersertifikasi dibayarkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru
- KPK Bergerak ke Pekanbaru, Apa yang Disasar?
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
- Sebanyak Ini Duit yang Disita KPK dari Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Wow