Bolehkah Honorer Telanjur Kena PHK Ikut Daftar PPPK 2023? Roni Tegas
jpnn.com - GORONTALO – Banyak pemda yang tidak lagi memperpanjang kontrak kerja terhadap non-ASN atau honorer.
Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan menyikapi rencana kebijakan penghapusan honorer per 28 November 2023.
Di Kabupaten Gorontalo Utara, misalnya. Di sana ada sejumlah tenaga honorer daerah yang kontrak kerjanya hanya sampai bulan Juni 2023 dan tidak diperpanjang lagi.
Belakangan, KemenPAN-RB memastikan tidak ada PHK massal terhadap 2,3 juta honorer dan sebagian bisa mendaftar seleksi PPPK 2023. Muncul wacana, Sebagian lagi diarahkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Nah, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Roni Imran mendesak pemkab setempat untuk mempekerjakan lagi para tenaga honorer daerah yang kontrak kerjanya hanya sampai Juni 2023.
"Kami sudah membahas bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2024. Saya berharap pemda segera menyusun skema yang tepat untuk mempekerjakan lagi honorer daerah yang kini dirumahkan," kata Roni Imran, di Gorontalo, Jumat (4/8).
Roni mengatakan, pemda harus memperhatikan regulasi terbaru yang berlaku.
Pemerintah pusat melarang PHK massal tenaga honor daerah, maka pemda harus dapat menyesuaikan dengan kebijakan terbaru tersebut.
Sebelum ada kepastian soal nasib 2,3 juta honorer, sudah banyak pemda melakukan PHK terhadap non-ASN. Bisa daftar seleksi PPPK 2023.
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025