Bolehkah Honorer Telanjur Kena PHK Ikut Daftar PPPK 2023? Roni Tegas

jpnn.com - GORONTALO – Banyak pemda yang tidak lagi memperpanjang kontrak kerja terhadap non-ASN atau honorer.
Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan menyikapi rencana kebijakan penghapusan honorer per 28 November 2023.
Di Kabupaten Gorontalo Utara, misalnya. Di sana ada sejumlah tenaga honorer daerah yang kontrak kerjanya hanya sampai bulan Juni 2023 dan tidak diperpanjang lagi.
Belakangan, KemenPAN-RB memastikan tidak ada PHK massal terhadap 2,3 juta honorer dan sebagian bisa mendaftar seleksi PPPK 2023. Muncul wacana, Sebagian lagi diarahkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Nah, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Roni Imran mendesak pemkab setempat untuk mempekerjakan lagi para tenaga honorer daerah yang kontrak kerjanya hanya sampai Juni 2023.
"Kami sudah membahas bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2024. Saya berharap pemda segera menyusun skema yang tepat untuk mempekerjakan lagi honorer daerah yang kini dirumahkan," kata Roni Imran, di Gorontalo, Jumat (4/8).
Roni mengatakan, pemda harus memperhatikan regulasi terbaru yang berlaku.
Pemerintah pusat melarang PHK massal tenaga honor daerah, maka pemda harus dapat menyesuaikan dengan kebijakan terbaru tersebut.
Sebelum ada kepastian soal nasib 2,3 juta honorer, sudah banyak pemda melakukan PHK terhadap non-ASN. Bisa daftar seleksi PPPK 2023.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun