Bolehkah Honorer Telanjur Kena PHK Ikut Daftar PPPK 2023? Roni Tegas

Bolehkah Honorer Telanjur Kena PHK Ikut Daftar PPPK 2023? Roni Tegas
Sejumlah honorer K2 mengikuti secara langsung rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan BKN, 20 Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

"Mereka harus dipekerjakan lagi, termasuk DPRD akan tetap memperjuangkannya hingga tetap terakomodir pada Tahun Anggaran 2024 nanti," katanya.

Para tenaga honorer harus tetap bekerja, terutama yang masa kerjanya telah di atas 10 tahun,

"Bisa jadi muncul kebijakan pusat untuk pengalihan honorer menjadi ASN baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentu surat keputusan tentang perpanjangan kontrak kerja akan sangat diperlukan”.

“DPRD berharap pemda memberi perhatian serius untuk kepentingan nasib tenaga honorer," imbuhnya. (sam/antara/jpnn)

Sebelum ada kepastian soal nasib 2,3 juta honorer, sudah banyak pemda melakukan PHK terhadap non-ASN. Bisa daftar seleksi PPPK 2023.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News