Bolehkah Kabupaten/Kota Alokasikan Anggaran untuk SMA?
jpnn.com - BAALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa (20/12).
Para peserta antusias mengikuti acara tersebut. Sejumlah pertanyaan mengemuka. Apakah pemerintah kabupaten/kota masih bisa mengalokasikan anggaran pendidikan untuk SMA/sederajat? Bisakah insentif bagi guru SMA/sederajat yang diterima selama ini dipertahankan?
Bolehkah partisipasi masyarakat dilibatkan untuk pendanaan sekolah? Mengapa akreditasi tak dimasukkan dalam draf Raperda Penyelenggaraan Pendidikan? Bagaimana nasib guru honor yang telah sekian lama mengabdi?
“Raperda ini adalah jawaban atas UU No. 23/2014 yang mengamanahkan wewenang pengelolaan pendidikan tingkat SMA/sederajat kini diambil alih Pemprov,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Zain Taufik Nurrohman saat membuka uji public.
Acara juga menghadirkan dua narasumber dari pusat, yakni Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri DR. Kurniasih dan Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Simul MH.
Atas pertanyaan-pertanyaan di atas, dua narasumber menjawab cukup lugas. Kurniasih menyebut, UU No.23/2014 mengatur pemkab/pemkot wajib membiayai pendidikan tingkat SD dan SMP.
Tingkat SMA dan pendidikan khusus dibiayai pemprov. Tapi apakah insentif bagi guru SMA/sederajat yang selama ini didapat dari pemkot/pemkab masih bisa diperoleh?
“Selama yang wajib sudah dipenuhi, bisa saja. Bagaimana teknisnya, tinggal diatur daerah. Misalnya ada MoU antara gubernur dengan bupati/wali kota,” kata Kurniasih.
BAALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa
- Upaya Astra Meningkatkan Literasi Siswa & Guru, Transformasi Digital Sekolah
- Puncak Acara Pertamina Goes to Campus 2024 Segera Digelar di Unmul Samarinda
- Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
- Arfa Wirasena Ardhana dan Raffi Adhemar Raih Juara di Kejuaraan Robotika Nasional 2024
- Unika Atma Jaya Raih Peringkat 3 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?