Bolehkah Kabupaten/Kota Alokasikan Anggaran untuk SMA?
Ia menambahkan, tak dapat dipungkiri, setelah pengelolaan SMA ditarik ke provinsi, insentif guru justru menjadi kecil.
Apalagi dalam kondisi keuangan pemerintah provinsi yang tengah defisit. Meski anggaran pendidikan tetap harus diprioritakan minimal 20 persen.
Soal pelibatan partisipasi masyarakat, Kurniasih menyatakan, aturan tak melarang untuk tingkat SMA. Simul menambahkan, SMA didanai dengan dana alokasi khusus, Bosda dan APBD provinsi. Jika hal ini dirasa masih kurang, pelibatan masyarakat dimungkinkan. Hal ini bisa terakomodasi dalam perda dan teknisnya bisa dengan peraturan gubernur.
“Berapa besarannya? Pemerintah daerah, orang tua siswa dan komite sekolah lebih tahu,” kata Simul dalam sesi dialog yang dimoderatori DR. Sofialeni.
Ia tak menampik, akan sulit mengharapkan kualitas pendidikan yang baik jika tak ada keberpihakan alokasi anggaran. Hal ini juga terakomodasi dalam draf raperda.
Tentang akreditasi, Kurniasih menyebut, aturan menyatakan, akreditasi memang wewenang pemerintah pusat. Hal ini sesuai semangat menyeragamkan mutu pendidikan secara nasional.
Lalu bagaimana dengan nasib guru honor yang status kepegawaiannya mengambang? Belum lagi kenyataan, masih banyak gaji guru honor jauh di bawah UMP? Padahal jumlah guru honor lebih banyak dari guru berstatus PNS.
Simul menyatakan, pengangkatan tenaga guru dan kesehatan untuk saat ini masih diperbolehkan.
BAALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo