Bolehkah Kabupaten/Kota Alokasikan Anggaran untuk SMA?
Rabu, 21 Desember 2016 – 00:55 WIB

Guru mengajar. Foto: dok.JPNN.com
“Tidak ada moratorium. Silakan usulkan ke pusat (Men-PAN), tentu melalui SKPD terkait di daerah,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tentu paling tahu kebutuhan guru, sehingga rekomendasi tentu diperhatikan pusat. “Yang jelas pengangkatan guru honor tak boleh oleh kepala sekolah. Harus kepala daerah,” katanya.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan direncanakan disahkan sebelum tahun 2016 berakhir, sehingga langsung diterapkan pada 2017, seiring tahun anggaran.
Selain sebagian besar anggota DPRD Kaltim, uji publik kemarin dihadiri oleh praktisi pendidikan, LSM pendidikan, tokoh pemuda, masyarakat dan mahasiswa. (don/oke/sam/jpnn)
BAALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral