Bolehkah Kabupaten/Kota Alokasikan Anggaran untuk SMA?
Rabu, 21 Desember 2016 – 00:55 WIB
“Tidak ada moratorium. Silakan usulkan ke pusat (Men-PAN), tentu melalui SKPD terkait di daerah,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tentu paling tahu kebutuhan guru, sehingga rekomendasi tentu diperhatikan pusat. “Yang jelas pengangkatan guru honor tak boleh oleh kepala sekolah. Harus kepala daerah,” katanya.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan direncanakan disahkan sebelum tahun 2016 berakhir, sehingga langsung diterapkan pada 2017, seiring tahun anggaran.
Selain sebagian besar anggota DPRD Kaltim, uji publik kemarin dihadiri oleh praktisi pendidikan, LSM pendidikan, tokoh pemuda, masyarakat dan mahasiswa. (don/oke/sam/jpnn)
BAALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku