Bolehkah Live Streaming Medsos Saat Pemeriksaan Pajak? Ini Penjelasan Pakar

Bolehkah Live Streaming Medsos Saat Pemeriksaan Pajak? Ini Penjelasan Pakar
Ilustrasi media sosial. Foto : The Times

“Aturan ini dipandang dari point of view pemeriksa pajak, bukan WP. Karena baik PMK ini maupun UU KUP ini melekatnya pada pemeriksa pajak,” ucapnya.

Sutan mempersilakan bila ada seorang WP yang ingin membuka datanya ke publik.

Namun, hal tersebut tak perlu dilakukan dengan melibatkan para pemeriksa pajak yang terikat aturan dan undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

“Jadi, WP itu kalau mau buka datanya ke publik, silakan saja buka data itu ke publik. Tidak perlu dia sampaikan itu ke pemeriksa pajak. Tidak perlu ke kantor pajak untuk memberikan data itu kepada umum,” sambung Sutan.

“Kalau itu info serta-merta yang mau dibuka, silakan upload saja di YouTube. Upload saja semua data mengenai pribadi bila seorang WP itu ingin melakukannya. Tetapi kalau data, sesuatu yang diketahui (bahasa dalam PMK) dalam rangka pemeriksaan, itu wajib dijaga kerahasiaannya oleh si pemeriksa pajak itu. Itu kuncinya,” tegasnya. (dil/jpnn)

Menurut Sutan, ketentuan ini berlaku pula dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak (KUP)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News