Bolehkah Live Streaming Medsos Saat Pemeriksaan Pajak? Pakar Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Perpajakan Sutan R.H Manurung mengatakan bahwa seseorang yang sedang pemeriksaan pajak tidak boleh melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media sosial (medsos) dengan alasan apapun.
Pernyataan ini merespons aksi seorang YouTuber yang viral karena melakukan live streaming saat ingin menjalani pemeriksaan pajak di sebuah kantor pemeriksaan pajak (KPP) di kawasan Jakarta.
Pria yang aktif di dunia perpajakan selama 25 tahun ini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 telah diatur ketentuan bagi para pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Salah satunya bahwa seorang pemeriksa pajak wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka pemeriksaan.
“Sehingga dalam rangka pemeriksaan, saya pikir sudah jelas di PMK 18/2021, tidak boleh melakukan live streaming,” ucap Sutan dalam keterangannya, Jumat (20/10).
Sutan juga menjelaskan bahwa pemeriksa pajak itu sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Dia memastikan aturan dalam PMK ini melekat pada para pemeriksa pajak. Sehingga, bila ada aktivitas live streaming saat pemeriksaan, maka para pemeriksa dianggap melanggar aturan.
Menurut Sutan, ketentuan ini berlaku pula dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak (KUP).
Praktisi Perpajakan Sutan R.H Manurung mengatakan bahwa seseorang yang sedang pemeriksaan pajak tidak boleh melakukan siaran langsung di medsos
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM