Bolehkah Live Streaming Medsos Saat Pemeriksaan Pajak? Pakar Bilang Begini
Sabtu, 21 Oktober 2023 – 06:41 WIB

Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Aturan ini dipandang dari point of view pemeriksa pajak, bukan WP. Baik PMK ini maupun UU KUP ini melekatnya pada pemeriksa pajak,” kata dia.
Sutan mempersilakan bila ada seorang WP yang ingin membuka datanya ke publik.
Namun, hal tersebut tak perlu dilakukan dengan melibatkan para pemeriksa pajak yang terikat aturan dan undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.
“Jadi, WP itu kalau mau buka datanya ke publik, silakan saja buka data itu ke publik. Tidak perlu dia sampaikan itu ke pemeriksa pajak. Tidak perlu ke kantor pajak untuk memberikan data itu kepada umum,” jelasnya. (mcr4/jpnn)
Praktisi Perpajakan Sutan R.H Manurung mengatakan bahwa seseorang yang sedang pemeriksaan pajak tidak boleh melakukan siaran langsung di medsos
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- TikTok dan Tokopedia-TikTok Shop Hadirkan Ramadan Ekstra Seru 2025, Apa yang Paling Laris?