Bolehkah Lokasi Sidang Ahok Dipindah? Nih Penjelasan MA
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pemindahan lokasi persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok memang dapat dilakukan.
Syaratnya, apabila sudah ada permintaan atau rekomendasi pemindahan lokasi persidangan dari pihak Kejaksaan atau Polri kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyidangkan kasus Ahok.
“Nah, kemudian Ketua PN Jakarta Utara menyampaikan permintaan pemindahan lokasi tersebut kepada Ketua MA disertai dengan alasan-alasan. Ketua MA nanti yang akan menentukan boleh tidaknya pemindahan tersebut,” kata Ridwan saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.
Ridwan menjelaskan bahwa Kejaksaan atau Polri harus memiliki alasan yang relevan tekait pemindahan lokasi persidangan Ahok tersebut.
“Misal alasan keamanan atau seperti pada Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Baasyir di PN Cilacap karena alasan keamanan, juga karena susah diajak dalam perjalanan jauh karena sudah renta,” tuturnya.
Selain masalah keamanan dan kesehatan dari terdakwa, permohonan pemindahan lokasi persidangan juga dapat disebabkan hal lainnya, seperti ruang sidang yang sempit.
Menurut Ridwan, persidangan kasus Ahok akan menyita perhatian banyak orang sehingga mengajukan ruang persidangan yang lebih luas dapat menjadi pertimbangan.
Dia juga menjelaskan bahwa meski lokasi persidangan dipindah ke tempat selain ruang sidang biasanya, pihak pengadilan harus memenuhi standar persidangan, seperti membuat ruang sidang dan kelengkapannya sama persis dengan ruang sidang pada umumnya.
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pemindahan lokasi persidangan kasus penistaan agama dengan
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi