Bolehkah Booking Tempat Salat?

Dalam perkara memakai sajadah untuk salat, kita tahu di zaman nabi belum ada penggunaan alas sajadah seperti itu.
Salat yang dilaksanakan di zaman nabi langsung di atas tanah, tanpa sajadah seperti di zaman sekarang. Rasul pun hanya punya sajadah kecil, jauh dibanding seukuran sajadah pada sekarang ini.
Memang rata-rata literatur klasik menukil pendapat yang disampaikan Imam Ramli. Mulai dari kitab Hasyiah al-Bujaromi ala al-Minhaj, I’anatu al-Thalibin.
Mem-booking tempat salat yang tidak disertai faedah seperti contoh kasus di atas adalah haram menurut qoul mu’tamad.
Tidak terkhusus di Masjid Raudhoh saja, melainkan untuk semua masjid.
Jadi menempati saf awal di belakang imam hanya masalah afdhaliyah (keutamaan).
Maka tidak perlu sampai booking saf agar mendapat keutamaan, malah keutamaan tersebut akan gugur jika mengakibatkan kosongnya saf saat pembooking tertinggal salat seperti kasus di atas.(jpnn)
Banyak masyarakat yang menempatkan sajadah mereka di belakang imam sejak matahari terbit. Namun baru datang ketika khotbah Jumat sudah dilangsungkan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Merenovasi Masjid & Beri Bantuan Pangan