Bolehkah Membagikan Daging Kurban kepada Keluarga Sendiri? Simak Hukumnya
jpnn.com - Umat muslim dianjurkan mengeluarkan hewan kurban sampai pada tiga hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Lantas bolehkah daging kurban seseorang diberikan kepada keluarganya sendiri, mengingat kurban merupakan bentuk perwakilan dari keluarganya?
Mengenai hukum membagikan daging kurban pada keluarga, para ulama memberikan ketentuan yang sama dengan hukum mengonsumsi daging hewan kurban bagi orang yang berkurban (mudlahhi).
Yakni ketika kurban berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut.
Sedangkan ketika kurbannya berupa kurban sunah, maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.
Ketentuan hukum ini dapat kita lihat dari larangan mengonsumsi daging kurban wajib yang berupa nazar, yang disamaratakan secara hukum, baik bagi mudlahhi ataupun bagi keluarganya.
Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya. (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘ala Ibni Qasim, halaman: 531).
Hal yang perlu digaris bawahi dalam hal ini, bahwa larangan mengonsumsi daging kurban ketika berupa kurban wajib bagi keluarga, yang dimaksud adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh mudlahhi.
Jika terlanjur mengonsumsi maka wajib mengganti daging yang senilai dengan daging yang telah terlanjur dikonsumsi dan dibagikan kepada fakir miskin.
- Program TEKAD Berdampak Signifikan Bagi Peningkatan Pendapatan Keluarga
- Januari 2024, Adi Nugroho Ajak Keluarga Umrah Bareng
- Temui Uskup Agung Jakarta, Ridwan Kamil Diminta Urus Fakir Miskin & Lingkungan
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- Demi Keluarga Indonesia, IKEA Hadirkan Bonding Instruction
- Edukasi Pentingnya Sarapan Sehat, BlueBand Bagikan 10 Ribu Porsi Makanan Gratis