Bolehkah Membagikan Daging Kurban kepada Keluarga Sendiri? Simak Hukumnya
Sehingga bagi anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh mudlahhi tidak berlaku ketentuan hukum ini.
Sebagaimana penafsiran ahlul bait menurut Imam ar-Ramli dan az-Zayadi dalam pembahasan di atas.
Dengan demikian bisa disimpulkan membagikan daging kurban pada keluarga hukumnya sama persis dengan hukum mengonsumsi daging kurban bagi mudlahhi, yakni ketika berupa kurban sunah.
Maka boleh bagi keluarga untuk mengonsumsi daging kurbannya. Sedangkan ketika berupa kurban wajib, maka tidak boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging tersebut.
Jika terlanjur mengonsumsi maka wajib mengganti daging yang senilai dengan daging yang telah telanjur dikonsumsi dan dibagikan kepada fakir miskin.
Terlepas dari semua itu, sebaiknya dalam pendistribusian daging kurban, mudlahhi lebih memprioritaskan golongan yang betul-betul membutuhkan, seperti para fakir miskin.
Sebab fungsi pelaksanaan kurban sebenarnya, di samping merupakan perwujudan menjalankan perintah syariat, juga agar tampak wujud mengasihi kepada orang-orang yang membutuhkan makanan pada saat hari raya (irfaq al-masakin).
Jika dianggap pendistribusian sudah merata, baru ia layak untuk mengambil jatah agar diberikan pada keluarganya.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jika terlanjur mengonsumsi maka wajib mengganti daging yang senilai dengan daging yang telah terlanjur dikonsumsi dan dibagikan kepada fakir miskin.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Jelang Lebaran, Harga Pangan, Mulai dari Cabai hingga Daging Meroket
- Taro Hadirkan Petualangan Seru di Jakarta Lebaran Fair 2025
- Sempatkan Waktu Bareng Keluarga di Tengah Kesibukan, Marshel Widianto Cerita soal Ini
- PP AMPG Bagikan 10 Ribu Paket Bantuan untuk Korban Bencana-Fakir Miskin di Ramadan
- Ini 3 Kunci Hidup Seimbang: Keuangan, Keluarga, dan Kesejahteraan
- Memprihatinkan, Satu Keluarga di Serang Tinggal di Gubuk Bekas Kandang Kerbau