Bolehkah Membagikan Daging Kurban kepada Keluarga Sendiri? Simak Hukumnya
Sehingga bagi anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh mudlahhi tidak berlaku ketentuan hukum ini.
Sebagaimana penafsiran ahlul bait menurut Imam ar-Ramli dan az-Zayadi dalam pembahasan di atas.
Dengan demikian bisa disimpulkan membagikan daging kurban pada keluarga hukumnya sama persis dengan hukum mengonsumsi daging kurban bagi mudlahhi, yakni ketika berupa kurban sunah.
Maka boleh bagi keluarga untuk mengonsumsi daging kurbannya. Sedangkan ketika berupa kurban wajib, maka tidak boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging tersebut.
Jika terlanjur mengonsumsi maka wajib mengganti daging yang senilai dengan daging yang telah telanjur dikonsumsi dan dibagikan kepada fakir miskin.
Terlepas dari semua itu, sebaiknya dalam pendistribusian daging kurban, mudlahhi lebih memprioritaskan golongan yang betul-betul membutuhkan, seperti para fakir miskin.
Sebab fungsi pelaksanaan kurban sebenarnya, di samping merupakan perwujudan menjalankan perintah syariat, juga agar tampak wujud mengasihi kepada orang-orang yang membutuhkan makanan pada saat hari raya (irfaq al-masakin).
Jika dianggap pendistribusian sudah merata, baru ia layak untuk mengambil jatah agar diberikan pada keluarganya.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jika terlanjur mengonsumsi maka wajib mengganti daging yang senilai dengan daging yang telah terlanjur dikonsumsi dan dibagikan kepada fakir miskin.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Temui Uskup Agung Jakarta, Ridwan Kamil Diminta Urus Fakir Miskin & Lingkungan
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- Demi Keluarga Indonesia, IKEA Hadirkan Bonding Instruction
- Edukasi Pentingnya Sarapan Sehat, BlueBand Bagikan 10 Ribu Porsi Makanan Gratis
- Ririn Kardila Putri Hubungkan Keluarga dan Dunia Melalui Konten Digital
- Azizah Salsha Terseret Banyak Rumor, Keluarga Merespons Begini