Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?
Rabu, 15 Juni 2022 – 15:15 WIB
Hukum badal (alat rumah tangga) sama dengan hukum mubdal (kulit kurban). Yang tidak boleh adalah menjual dengan barang-barang yang cepat habis (istihlakiyah), seperti uang dirham, makanan, atau minuman. (al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu IV/280).
Menjadikan kulit kurban sebagai upah penjagal disepakati ulama bahwa hukumnya haram.
Namun dalam menjual kulitnya, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mengharamkan, sedangkan Hanafi memperbolehkan dengan syarat tertentu di atas.
Namun jika orang yang berkurban memberikan kulit tersebut pada penyembelih/penjagal dengan niatan sedekah bukan sebagai ongkos penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.(jpnn)
Selama ini tidak sedikit panitia kurban yang memilih menjual kulit hewan kurbannya. Simak hukumnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Maucash Bagi-Bagi Hewan Kurban Hingga Sembako
- Holding BUMN Danareksa Salurkan 212 Hewan Kurban Lewat BAZNAS
- IdulAdha 2024, Pegadaian Berkurban 822 Ekor Hewan Serentak di Kantor Pusat & Wilayah
- Jamkrindo Bagikan 1.500 Kupon Hewan Kurban kepada Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Salurkan Hewan Kurban untuk Para Santri Difabel & Dhuafa
- Pembagian Daging Kurban di Semarang Pakai Wadah Non-Plastik