Bolehkah Onani dan Masturbasi? Simak Hukumnya Menurut Para Ulama

Bolehkah Onani dan Masturbasi? Simak Hukumnya Menurut Para Ulama
Melakukan onani maupun masturbasi (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN com

Di samping itu, Allah juga memerintah agar yang belum mampu menikah untuk bersabar menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya hingga dia memberikan kemampuan dan kemudahan untuk menikah dengan karunia-Nya.

Dengan demikian, menurut ulama Syafi‘i, istimna’ (onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Hanya saja dosa onani atau masturbasi lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.

Sementara ulama Maliki berargumentasi tentang haramnya istimna‘ dengan sabda Rasulullah SAW: Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan.

Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya dia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya. (HR Muslim). 

Mereka menyatakan, seandainya istimna’ atau onani diperbolehkan oleh syariat, tentu Rasulullah SAW telah menyarankannya sebab onani lebih mudah daripada puasa. Diamnya beliau ini menjadi dalil bahwa onani adalah haram.

Singkatnya, pendapat para ulama Hanafi ini memiliki dua sisi: pertama boleh karena darurat, dan haram karena masih ada solusi terbaik, yaitu berpuasa.

Sementara pendapat ulama Hanbali sejalan dengan pendapat ulama Hanafi.

Pada laki-laki dikenal dengan istilah onani, sedangkan perempuan dikenal dengan masturbasi. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News