Bolehkah Orang yang Belum Berhaji Dipanggil Haji? Ini Hukumnya

jpnn.com, JAKARTA - Tradisi di Indonesia, orang mendapat gelar haji setelah menunaikan rukun kelima dalam Islam.
Sanak saudara, kerabat, dan kerabat memanggil mereka dengan panggilan haji sebelum menyebut nama asli.
Haji digunakan untuk panggilan laki-laki dan hajah bagi perempuan.
Menurut kebanyakan ulama, hal tersebut tidak masalah. Sebab, panggilan itu memang sesuai dengan apa yang pernah dilaksanakan.
Lantas, bagaimana dengan orang yang belum berhaji tetapi sudah dipanggil haji?
Hal itu tidak sesuai dengan kenyataan sehingga dinyatakan haram oleh para ulama karena dianggap berbohong.
Dikutip dari laman NU Online, Syekh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal dalam kitabnya Futuhat Al-Wahhab menjelaskan bahwa terdapat sebuah pertanyaan dari banyak peristiwa di masyarakat, yaitu panggilan mereka kepada orang lain yang belum melaksanakan haji.
Mereka memanggil dengan panggilan wahai haji fulan. Mereka melakukan itu bertujuan untuk mengagungkan. Apakah hukumnya haram atau tidak? Jawabannya ialah sesungguhnya yang jelas itu haram karena berbohong.
Begini hukum orang belum berhaji tetapi sudah dipanggil haji menurut pendapat ulama
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Indonesia Tanah Air Beta
- FIBA Asia Cup 2025 Qualifiers: Laga Indonesia Vs Korsel Ditonton Menpora Dito
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Luncurkan Buku Manajemen Haji, Cak Imin Sampaikan Usulan Penting