Bolehkah Orang yang Belum Berhaji Dipanggil Haji? Ini Hukumnya
jpnn.com, JAKARTA - Tradisi di Indonesia, orang mendapat gelar haji setelah menunaikan rukun kelima dalam Islam.
Sanak saudara, kerabat, dan kerabat memanggil mereka dengan panggilan haji sebelum menyebut nama asli.
Haji digunakan untuk panggilan laki-laki dan hajah bagi perempuan.
Menurut kebanyakan ulama, hal tersebut tidak masalah. Sebab, panggilan itu memang sesuai dengan apa yang pernah dilaksanakan.
Lantas, bagaimana dengan orang yang belum berhaji tetapi sudah dipanggil haji?
Hal itu tidak sesuai dengan kenyataan sehingga dinyatakan haram oleh para ulama karena dianggap berbohong.
Dikutip dari laman NU Online, Syekh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal dalam kitabnya Futuhat Al-Wahhab menjelaskan bahwa terdapat sebuah pertanyaan dari banyak peristiwa di masyarakat, yaitu panggilan mereka kepada orang lain yang belum melaksanakan haji.
Mereka memanggil dengan panggilan wahai haji fulan. Mereka melakukan itu bertujuan untuk mengagungkan. Apakah hukumnya haram atau tidak? Jawabannya ialah sesungguhnya yang jelas itu haram karena berbohong.
Begini hukum orang belum berhaji tetapi sudah dipanggil haji menurut pendapat ulama
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting