Bolehkah Orang yang Belum Berhaji Dipanggil Haji? Ini Hukumnya
Senin, 13 Juni 2022 – 17:43 WIB
Jadi, perlu berhati-hati menggunakan panggilan tersebut, tidak boleh sembarangan.
Sementara itu, dalam kitab Futuhat Al-Wahhab yang dikenal dengan sebutan Hasyiah Sulaiman Al-Jamal pada jilid dan halaman yang sama dijelaskan, panggilan haji kepada orang yang belum haji diperbolehkan dengan beberapa catatan.
''Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa (etimologi) namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti dengan ucapan tersebut yang dia maksud adalah wahai orang yang menyengaja hendak melakukan jwmaah, atau lainnya, maka tidak haram.'' (mar2/jpnn)
Begini hukum orang belum berhaji tetapi sudah dipanggil haji menurut pendapat ulama
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting