Bolehkah Orang yang Belum Berhaji Dipanggil Haji? Ini Hukumnya
Senin, 13 Juni 2022 – 17:43 WIB

Di Indonesia, orang yang telah berhaji akan menggunakan gelar haji oleh kerabat dan tetangganya. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com
Jadi, perlu berhati-hati menggunakan panggilan tersebut, tidak boleh sembarangan.
Sementara itu, dalam kitab Futuhat Al-Wahhab yang dikenal dengan sebutan Hasyiah Sulaiman Al-Jamal pada jilid dan halaman yang sama dijelaskan, panggilan haji kepada orang yang belum haji diperbolehkan dengan beberapa catatan.
''Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa (etimologi) namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti dengan ucapan tersebut yang dia maksud adalah wahai orang yang menyengaja hendak melakukan jwmaah, atau lainnya, maka tidak haram.'' (mar2/jpnn)
Begini hukum orang belum berhaji tetapi sudah dipanggil haji menurut pendapat ulama
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah