Bolehkah Pemda Beri THR ke Honorer? Nih Jawaban Pak Dirjen

Bolehkah Pemda Beri THR ke Honorer? Nih Jawaban Pak Dirjen
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin meminta pemerintah daerah mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ke-13.

Bahwa disebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 hanyalah PNS, Prajurit TNI/Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Dalam dua aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak disebutkan tunjangan pada tenaga honorer.

Aturan itu ditetapkan pada PP Nomor 18/2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 pada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

"Ketika itu tidak disebutkan (honorer,red) berarti landasan hukumnya tidak memadai kalau dipaksakan (untuk memberikan tunjangan)," ujar Syarifuddin kepada JPNN, Senin (28/5).

Menurut Syarifuddin, sebagai aparatur negara, Kemendagri dan Pemda tidak bisa menerjemahkan maksud lain dari apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: PNS Terima THR dan Gaji ke-13, Guru Honorer Hanya Bingkisan

"Dalam pengelolaan keuangan kami prinsipinya selalu taat dan tunduk pada ketentuan yang ada. Dalam PP-kan sudah dibatasi sedemikian rupa siapa yang menerima THR dan gaji ke-13," katanya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemndagri Syarifuddin meminta pemda mentaati aturan mengenai pemberian THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News