Bolehkah Pemda Beri THR ke Honorer? Nih Jawaban Pak Dirjen
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin meminta pemerintah daerah mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ke-13.
Bahwa disebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 hanyalah PNS, Prajurit TNI/Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Dalam dua aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak disebutkan tunjangan pada tenaga honorer.
Aturan itu ditetapkan pada PP Nomor 18/2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 pada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Ketika itu tidak disebutkan (honorer,red) berarti landasan hukumnya tidak memadai kalau dipaksakan (untuk memberikan tunjangan)," ujar Syarifuddin kepada JPNN, Senin (28/5).
Menurut Syarifuddin, sebagai aparatur negara, Kemendagri dan Pemda tidak bisa menerjemahkan maksud lain dari apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: PNS Terima THR dan Gaji ke-13, Guru Honorer Hanya Bingkisan
"Dalam pengelolaan keuangan kami prinsipinya selalu taat dan tunduk pada ketentuan yang ada. Dalam PP-kan sudah dibatasi sedemikian rupa siapa yang menerima THR dan gaji ke-13," katanya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemndagri Syarifuddin meminta pemda mentaati aturan mengenai pemberian THR.
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1