Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?
jpnn.com, JAKARTA - Heboh mengenai rencana pemuda bernama Cindra menikahi dua wanita sekaligus, ditanggapi kementerian agama (kemenag).
Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin ini menolak praktik pernikahan ''2 in 1'' seperti itu.
’’Untung buku nikahnya belum sempat keluar,’’ kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin di Jakarta kemarin (27/10).
Di dalam undangan yang beredar di masyarakat luas itu, pernikahan tersebut melibatkan Cindra sebagai mempelai laki-laki. Kemudian di pihak mempelai perempuan ada Indah Lestari dan Perawati.
Rencananya, akad nikah Cindra dengan Indah digelar lebih dahulu pada 6 November 2017. Kemudian disusul akad nikah Cindra dengan Perawati pada 8 November 2017.
Kejadian pernikahan langka dan menggemparkan publik itu rencananya bakal berlangsung di Desa Teluk Kijing, Kecamatan Sungai Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Informasinya, pernikahan Cindra dengan Indrah pada 6 November sudah masuk dalam pencatatan KUA setempat. Sedangkan pernikahan Cindra dengan Perawati belum sempat tercatat.
Amin menjelaskan, meskipun sudah ada yang tercatat, namun belum ada buku atau akta nikah yang diterbitkan Kemenag. Kalaupun sudah diterbitkan, Kemenag berhak mencabutnya.
Rencana pemuda menikahi 2 wanita bikin heboh. Di dalam Undang-Undang No 1/1974, pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh