Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?

Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?
Pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus, Perawati dan Indah Lestari. FOTO: YUDHI AFRIANDI/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com

’’Sebab tidak dibernarkan pernikahan seperti ini. Meskipun pada dasarnya poligami ada ketentuannya,’’ jelasnya.

Di dalam Undang-Undang No 1/1974, lanjut dia, ditegaskan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.

Namun pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang. Dengan sejumlah syarat, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.

Lalu istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Amin mendapatkan kabar bahwa di daerah tersebut, pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya juga pernah ada kejadian serupa.

Tetapi tidak sampai heboh, karena undangannya tidak sampai tersebar di dunia maya. Pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus yang terjadi sebelumnya tidak adalam pencatatan Kemenag. Sehingga secara hukum pernikahan negara, pernikahan tersebut ilegal.

Terkait dengan pernikahan berdasar agama, Amin tidak bersedia berkomentar.

’’Kemenag itu lembaga pemerintah. Jadi mendukung pernikahan yang dilakukan melalui pencatatan negara,’’ jelasnya.

Rencana pemuda menikahi 2 wanita bikin heboh. Di dalam Undang-Undang No 1/1974, pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News