Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?

Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?
Pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus, Perawati dan Indah Lestari. FOTO: YUDHI AFRIANDI/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com

Sehingga bisa disimpulkan banyaknya pernikahan poligami, tidak tercatat dalam pencatatan nikah negara. Padahal, pencatatan resmi negara sangat penting untuk menjamin hak-hak kedua mempelai.

Menelusuri kabar-kabar sebelumnya, sejatinya pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus tidak hanya terjadi di daerah Sumatera Selatan.

Pada 2016 pernah beredar informasi pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus di daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Masih di tahun yang sama, juga beredar undangan pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. (wan/oki)

Ketentuan Berpoligami di Indonesia

(Merujuk UU 1/1974 tentang Perkawinan)

1. Pasal 3 ayat 2 : Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan

2. Pasal 4 ayat 2 : Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu apabila:

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

Rencana pemuda menikahi 2 wanita bikin heboh. Di dalam Undang-Undang No 1/1974, pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News