Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?

Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?
Pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus, Perawati dan Indah Lestari. FOTO: YUDHI AFRIANDI/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com

Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

Istri tidak dapat melahirkan keturunan

3. Pasal 5 ayat 1 : Syarat untuk mengajukan permohonan ke pengadilan adalah:

Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri

Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka

Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka

 


Rencana pemuda menikahi 2 wanita bikin heboh. Di dalam Undang-Undang No 1/1974, pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News