Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?
Sabtu, 28 Oktober 2017 – 07:21 WIB
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Istri tidak dapat melahirkan keturunan
3. Pasal 5 ayat 1 : Syarat untuk mengajukan permohonan ke pengadilan adalah:
Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka
Rencana pemuda menikahi 2 wanita bikin heboh. Di dalam Undang-Undang No 1/1974, pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag