Bolehkah Jokowi pakai Pesawat Kepresidenan saat Kampanye?
Selasa, 07 Agustus 2018 – 00:12 WIB

Presiden Jokowi turun dari pesawat kepresidenan di Bandara Kertajati. Foto: Biro Pers Setpres
1. Sarana mobilitas seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai.
2. Gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah.
3. Sarana perkantoran dan telekomunikasi milik pemerintah daerah.
4. Fasilitas lainnya yang dibiayai APBN dan APBD.
Yang Boleh Digunakan
Fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden. Yaitu, pengamanan, kesehatan, dan protokoler.
Yang Jadi Perdebatan
1. Penggunaan rumah dinas untuk mengumpulkan kader partai atau relawan saat masa kampanye.
2. Penggunaan pesawat kepresidenan.
Aturan mengenai penggunaan pesawat kepresidenan oleh petahana Jokowi saat kampanye pilpres tunggu PP.
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar