Bolehkah Jokowi pakai Pesawat Kepresidenan saat Kampanye?

Bolehkah Jokowi pakai Pesawat Kepresidenan saat Kampanye?
Presiden Jokowi turun dari pesawat kepresidenan di Bandara Kertajati. Foto: Biro Pers Setpres

1. Sarana mobilitas seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai.

2. Gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah.

3. Sarana perkantoran dan telekomunikasi milik pemerintah daerah.

4. Fasilitas lainnya yang dibiayai APBN dan APBD.

Yang Boleh Digunakan

Fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden. Yaitu, pengamanan, kesehatan, dan protokoler.

Yang Jadi Perdebatan

1. Penggunaan rumah dinas untuk mengumpulkan kader partai atau relawan saat masa kampanye.
2. Penggunaan pesawat kepresidenan.

Aturan mengenai penggunaan pesawat kepresidenan oleh petahana Jokowi saat kampanye pilpres tunggu PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News