Kemenhub Bolehkan Kursi Pesawat Terisi Penuh saat Pandemi Covid-19, Azis: Tidak Peka
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan tingkat okupansi penuh (100 persen) di pesawat terbang mulai 9 Januari 2021.
Apalagi, kebijakan di dalam surat edaran Kemenhub itu diberlakukan di masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya wilayah Jawa-Bali.
Bang Azis menegaskan kebijakan tersebut belum tepat dan tidak peka terhadap situasi meningkatnya penularan Covid-19 akhir-akhir ini.
Karena itu dia meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengevaluasi kembali surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa pandemi Covid-19.
"Kementerian Perhubungan harus meninjau kembali Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 demi keselamatan dan kenyamanan penumpang. Kita wajib peka terhadap situasi yang ada, kita harus fokus untuk sukseskan PPKM dan vaksinasi nasional," kata Azis, Rabu (13/1).
Sebelumnya, Kemenhub melalui SE Nomor 3 Tahun 2021 memperbolehkan okupansi penuh bagi para maskapai dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
"Hal ini bisa menjadi kontraproduktif dengan usaha pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Terkait penerbangan juga harus diperhatikan sirkulasi udara dalam pesawat," tegas Azis.
Legislator Partai Golkar ini mendesak Menhub Budi Karya Sumadi untuk segera mengkaji ulang aturan tersebut, sehingga memberi rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para penumpang dan kru pesawat.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin minta Menhub Budi Karya mengevaluasi SE terbaru yang membolehkan kursi pesawat terisi penuh di masa pandemi Covid-19.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan