Bolehkah Suami Minum Obat Kuat? Simak Hukumnya Menurut Syekh Abu Bakar

jpnn.com - Sebagian suami mengonsumsi obat kuat, seperti ramuan telur, madu dan jahe atau obat-obatan sejenisnya, agar bisa melayani dan membuat istri puas di ranjang.
Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam karyanya I’anatuth Thalibin menyebutkan, hukum meminum obat kuat dengan tujuan supaya kuat dalam bersenggama dengan istri, sunah dilakukan selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis.
Penggunaan obat kuat diperbolehkan dengan tujuan yang baik, seperti menjaga keluarga supaya tetap romantis dan mendapatkan keturunan.
Selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami agar makin dicintai. Sedangkan suami dianjurkan melakukan ikhtiar supaya dicintai istrinya.
Wayandab altaqawiy lah bi'adwiat mubahat mae rieayat alqawanin altibiyat wamae qasd salihi, kaeifat wanuslu, li'anah wasilat limahbub faliakun mahbuba, wakathir min alnaas yatruk altaqawiy almadhkur fayatawalad min alwaty madara jidaa.
Artinya:
“Dan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan.
Agar bisa melayani dan membuat istri puas di ranjang, tak jarang seorang suami mengonsumsi obat kuat.
- 4 Obat yang Ampuh Atasi Sakit Gigi dengan Cepat
- Anda Terserang Radang Tenggorokan, Segera Atasi dengan Mengonsumsi 4 Obat Ini
- 3 Manfaat Daun Pandan, Bantu Atasi Insomnia
- 3 Obat Flu untuk Anak yang Tersedia di Apotek
- 3 Obat untuk Penderita Tekanan Darah Rendah
- Redakan Tukak Lambung dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini