Bolong DIpinggir Juga Sah

Bolong DIpinggir Juga Sah
Bolong DIpinggir Juga Sah
KPU telah mengirimkan surat edaran Nomor 378/15/II/2009 tertanggal 18 Februari 2009 pada KPU di daerah yang isinya menjelaskan kategori surat suara cacat.Surat suara yang cacat yakni apabila berlubang pada kotak nomor, nama, dan tanda gambar partai poltik, serta foto atau nama calon anggota DPD. Surat suara dinyatakan cacat apabila gambar atau tulisan dalam surat suara atau cetakan yang kurang jelas pada nama dan nomor calon sehingga tidak terbaca.

Selain itu, terdapat noda pada tulisan yang dapat mengganggu sehingga mengakibatkan tidak sahnya surat suara.Surat suara yang sampai di KPU Kabupaten/Kota harus disortir. Jika ditemukan surat suara yang cacat, maka petugas wajib memisahkannya dan membuat berita acara untuk dikirimkan ke KPU Pusat dan dimintakan penggantinya pada perusahaan pencetakan.Sementara surat suara yang rusak harus dimusnahkan dengan dirajam hingga hancur atau dibakar dengan disaksikan petugas kepolisian.(aj/JPNN)

JAKARTA- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Aziz menegaskan, surat suara dengan lobang dipinggir yang tidak berada di area cetakan dianggap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News