Bolong DIpinggir Juga Sah
Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:04 WIB

Bolong DIpinggir Juga Sah
KPU telah mengirimkan surat edaran Nomor 378/15/II/2009 tertanggal 18 Februari 2009 pada KPU di daerah yang isinya menjelaskan kategori surat suara cacat.Surat suara yang cacat yakni apabila berlubang pada kotak nomor, nama, dan tanda gambar partai poltik, serta foto atau nama calon anggota DPD. Surat suara dinyatakan cacat apabila gambar atau tulisan dalam surat suara atau cetakan yang kurang jelas pada nama dan nomor calon sehingga tidak terbaca.
Baca Juga:
Selain itu, terdapat noda pada tulisan yang dapat mengganggu sehingga mengakibatkan tidak sahnya surat suara.Surat suara yang sampai di KPU Kabupaten/Kota harus disortir. Jika ditemukan surat suara yang cacat, maka petugas wajib memisahkannya dan membuat berita acara untuk dikirimkan ke KPU Pusat dan dimintakan penggantinya pada perusahaan pencetakan.Sementara surat suara yang rusak harus dimusnahkan dengan dirajam hingga hancur atau dibakar dengan disaksikan petugas kepolisian.(aj/JPNN)
JAKARTA- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Aziz menegaskan, surat suara dengan lobang dipinggir yang tidak berada di area cetakan dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya