Bolong DIpinggir Juga Sah
Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:04 WIB
KPU telah mengirimkan surat edaran Nomor 378/15/II/2009 tertanggal 18 Februari 2009 pada KPU di daerah yang isinya menjelaskan kategori surat suara cacat.Surat suara yang cacat yakni apabila berlubang pada kotak nomor, nama, dan tanda gambar partai poltik, serta foto atau nama calon anggota DPD. Surat suara dinyatakan cacat apabila gambar atau tulisan dalam surat suara atau cetakan yang kurang jelas pada nama dan nomor calon sehingga tidak terbaca.
Baca Juga:
Selain itu, terdapat noda pada tulisan yang dapat mengganggu sehingga mengakibatkan tidak sahnya surat suara.Surat suara yang sampai di KPU Kabupaten/Kota harus disortir. Jika ditemukan surat suara yang cacat, maka petugas wajib memisahkannya dan membuat berita acara untuk dikirimkan ke KPU Pusat dan dimintakan penggantinya pada perusahaan pencetakan.Sementara surat suara yang rusak harus dimusnahkan dengan dirajam hingga hancur atau dibakar dengan disaksikan petugas kepolisian.(aj/JPNN)
JAKARTA- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Aziz menegaskan, surat suara dengan lobang dipinggir yang tidak berada di area cetakan dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi