Bolos, 45 PNS Kemenag Diberhentikan
jpnn.com - JAKARTA - Penegakan disiplin secara tegas tengah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada pegawainya. Tahun ini, keseriusan itu dibuktikan oleh Kementerian Pimpinan Lukman Hakim Syaifuddin itu dengan memberhentikan 45 aparatur Kemenag karena bolos tanpa alasan sah.
Sekjen Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Mahsusi mengatakan, proses pemberhentian ini telah dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) Biro Kepegawaian Setjen Kemenag sejak Maret 2014.
"Sepanjang 2014 ini ada empat periode sidang, dari triwulan I sampai triwulan IV," ujarnya dalam siaran pers kemarin (25/12).
Mahsusi mendetailkan, pada sidang triwulan pertama Maret lalu, 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag diputuskan bersalah. 13 orang diberhentikan sementara 6 orang lainnya dibebaskan dari jabatannya.
Triwulan kedua pada April 2014, 11 PNS diberhentikan dan 4 orang diputuskan dibebaskan tugas dari jabatannya.
Selanjutnya, pada Agustus lalu, 16 PNS kembali diputuskan bersalah dan diberhentikan. Dalam waktu yang sama, 6 PNS juga diputuskan bersalah dan dibebaskan tugas oleh Kemenag. Terakhir, pada Desember ini, 5 orang PNS kembali diberhentikan dan 5 orang lainnya dibebaskan dari jabatannya.
"Dengan demikian, sepanjang 2014 ini, Sidang DPK Kemenag telah memberhentikan 45 PNS dan membebaskan 21 PNS lainnya dari jabatannya," ungkapnya.
Mahsusi menuturkan, pendisiplinan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin PNS di sini diartikan sebagai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
JAKARTA - Penegakan disiplin secara tegas tengah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada pegawainya. Tahun ini, keseriusan itu dibuktikan
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes