Bolos 66 Hari, Oknum Perwira Polisi Juga Hamili Gadis Cantik

Bolos 66 Hari, Oknum Perwira Polisi Juga Hamili Gadis Cantik
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA – AS harus mengubur mimpinya memiliki karier bagus di kepolisian.

Polisi perwira pertama berpangkat Ipda itu dipecat dari kesatuan karena melakukan pelanggaran disiplin.

Bidpropam Polda Kalimantan Tengah memvonis AS dalam sidang disiplin dan kode etik dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AS di-PTDH karena tidak masuk kerja selama 66 hari secara berturut-turut.

AS bahkan tercatat sudah delapan kali melakukan pelanggaran displin (garplin).

Putusan PTDH itu langsung digelar dan dipimpin Kabidpropam Polda Kalteng AKBP Sakeus Ginting di ruang sidang Bidpropam.

“Selama 66 hari berturut-turut tidak masuk kerja, ada pula delapan garplin lainnya,” terang Ginting sebagaimana dilansir laman Radar Sampit, Sabtu (15/9).

Ginting menegaskan, keputusan PTDH karena AS terbukti melanggar aturan sesuai fakta persidangan.

PALANGKA RAYA – AS harus mengubur mimpinya memiliki karier bagus di kepolisian. Polisi perwira pertama berpangkat Ipda itu dipecat dari kesatuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News