Bolos 66 Hari, Oknum Perwira Polisi Juga Hamili Gadis Cantik
Minggu, 16 Oktober 2016 – 20:53 WIB
AS juga melanggar aturan Kapolri terkait profesi dan kode etik kepolisian.
“Walau membantah, tetapi AS terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran. Maka dari itu diputuskan PTDH,” ucapnya.
Sementara itu, Paur Standarisasi Subbidwabprof Ipda Eko menambahkan, AS memiliki pelanggaran lain.
Yakni terkait kasus hubungan gelap dengan wanita cantik berinisial IF.
Akibat hubungan gelap itu, IF kini hamil 2,5 bulan.
"Keputusan PTDH sudah sesuai aturan dan semoga menjadi pembelajaran bagi personel lain,” tutur Eko. (daq/fm/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – AS harus mengubur mimpinya memiliki karier bagus di kepolisian. Polisi perwira pertama berpangkat Ipda itu dipecat dari kesatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter