Bolos, 87 PNS Dipotong Gaji
jpnn.com -
Para pegawai yang bolos apel itu akan dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan pemotongan intensif. “Rata-rata mereka beralasan terpaksa bolos apel disebabkan terlambat akibat kelelahan setelah menjalani mudik lebaran,” ungkap Kabag Inkom Kota Tangerang, Saeful Rohman.
jpnn.com -
Menurut Saeful, apapun alasan yang dikemukakan para pegawai yang mangkir apel pagi itu tetap akan diberikan sanksi tegas. “Selain berupa teguran, mereka yang bolos apel juga dikenakan sanksi pemotongan intensif antara 1 sampai 3 persen,” ujarnya.
jpnn.com -
Sementara itu, lanjut Saipul, bagi pegawai yang tidak masuk hingga kini masih dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Data pasti berapa pegawai yang benar-benar tidak masuk kerja baru bisa diketahui setelah dilakukan pendataan oleh bagian kepegawaian,” ujarnya. (wid)
TANGERANG-Sebanyak 87 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang nekad bolos apel saat hari pertama masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal