Bolos Hari Pertama, Gaji PNS Dipotong
Rabu, 18 Mei 2011 – 11:13 WIB
BOGOR - Usai sudah libur cuti bersama. Kini, waktunya pengawai negeri sipil (PNS) kembali bekerja. Seperti biasa, PNS yang mangkir atau bolos tanpa keterangan hari pertama kerja pascalibur panjang, bakal dikenai sanksi tegas mulai dari teguran hingga penurunan atau pemotongan gaji.
Hal itu ditegaskan langsung Sekretaris Kota (Sekot) Bogor, Bambang Gunawan. gSanksi itu sudah pasti dan baku aturannya. Mereka (PNS, red) yang bolos akan kami kenakan sanksi,h tegas Bambang kepada Radar Bogor (Group JPNN), Selasa (17/5).
Baca Juga:
Sesuai PP Nomor 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, pria yang akrab disapa BG ini memastikan pihaknya akan menindak tegas PNS yang membolos. Pemeriksaan kehadiran PNS, lanjutnya, diserahkan pada tupoksi dinas masing-masing.
Jika kedapatan membolos, PNS tersebut akan diberikan sanksi setelah dievaluasi terhadap alasan yang bersangkutan. gPasti ada sanksinya sesuai PP 30. Tapi, gak perlu dibesar-besarkan lah,h ucapnya.
BOGOR - Usai sudah libur cuti bersama. Kini, waktunya pengawai negeri sipil (PNS) kembali bekerja. Seperti biasa, PNS yang mangkir atau bolos tanpa
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS