Bolos Hari Pertama, Gaji PNS Dipotong
Rabu, 18 Mei 2011 – 11:13 WIB
Sanksi-sanksi tersebut, terangnya, disiapkan mengingat banyak PNS yang kerap membolos pada hari pertama kerja usai libur panjang. Imbasnya, kantor-kantor instansi pemerintahan terlihat sepi dan pelayanan masyarakat terabaikan.
Meski begitu, BG enggan memerintahkan seluruh kepala satuan kerja membuat laporan tertulis mengenai jumlah PNS yang tidak masuk kerja beserta alasannya. Padahal, laporan tersebut dapat digunakan untuk memproses sanksi PNS sesuai aturan yang berlaku. "Sudah tak perlu diinstruksikan, mereka kan sudah dewasa," tukasnya.
Adapun, tingkat hukuman disiplin adalah sebagai berikut, hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama satu tahun. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama satu tahun. Sedangkan, hukuman disiplin berat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian tidak hormat.(ric)
BOGOR - Usai sudah libur cuti bersama. Kini, waktunya pengawai negeri sipil (PNS) kembali bekerja. Seperti biasa, PNS yang mangkir atau bolos tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS