Bolos Hari Pertama Kerja, 77 PNS Ini Kena Sanksi

jpnn.com - CURUP – Sedikitnya 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu mendapat sanksi tegas lantaran absen di hari pertama masuk kerja setelah lebaran pada, Senin (11/7) lalu.
Wakil Bupati RL, Iqbal Bastari menegaskan bahwa 77 PNS tersebut dipastikan akan mendapat surat teguran.
“Jadi jika kedepannya mereka kedapatan melanggar lagi, maka PNS bersangkutan, tidak menutup kemungkinan akan kita bebas tugaskan” tegas Iqbal kepada Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Rabu (20/7).
Dikatakan Iqbal, sanksi diberikan guna menindaklanjuti Monatorium PNS, yang tengah digeber pemerintah pusat.
“Untuk itu, kita berharap agar PNS Rejang Lebong, benar-benar dapat bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan Tupoksi masing-masing,” pungkas Iqbal.(ade/ray/jpnn)
CURUP – Sedikitnya 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu mendapat sanksi tegas lantaran absen di hari pertama masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Paus Sperma Mati Terdampar di Perairan TTU Akhirnya Dibakar