Bolos Hari Pertama Kerja, Tunjangan ASN Dipotong Tujuh Persen
jpnn.com - MANADO - Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kota Manado, telah mengantongi data ketidakhadiran Aparatur Negeri Sipil (ASN), yang tidak mengikuti apel perdana pascacuti bersama.
Menurut Hans Tinangon, Plh BKDD Kota Manado pihaknya telah melayangkan laporan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
“Yang hadir sesuai rekap sudah dilaporkan ke MenPAN-RB. Tercatat 95 persen ASN yang hadir sesuai daftar kehadiran,” kata Hans di Manado, Selasa (12/7).
Ditegaskannya, untuk para ASN yang tidak hadir dalam apel perdana yang dipimpin langsung Walikota Vicky Lumentut, pada Senin (11/7) kemarin akan dikenai sanksi sesuai PP 53/2010, tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya yang tidak hadir untuk pejabat struktural dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) tujuh persen dan staf lima persen. Juga ada sanksi teguran lisan tertulis dari atasan langsung,” tegasnya. (esy/jpnn)
MANADO - Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kota Manado, telah mengantongi data ketidakhadiran Aparatur Negeri Sipil (ASN), yang tidak mengikuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024