Bolos Lebih Setahun, PNS Diancam Pecat
Rabu, 15 Februari 2012 – 14:26 WIB
MUARASABAK-Sebanyak lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tanjab Timur bakal mendapat sanksi tegas lantaran tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa seizin dari pihak yang bersangkutan. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanjab Timur, Abdul Rasid, para abdi negara yang dinilai "nakal" itu terdiri dari tiga orang Pegawai di lingkup Dinas kesehatan dan dua orang lagi di lingkup jabatan fungsional dan struktural. Dalam hal ini Rasid mengatakan pihaknya akan bersikap profesional dan transparan sebagaimana yang ditegaskan oleh Bupati Tanjab Timur Zumi Zola Zulkifli terkait reward and punishment bagi PNS. Sebagai Kepala instansi yang mengurusi hal yang berkenaan dengan pegawai,Rasid mengharapkan agar seluruh PNS di Tanjab Timur untuk dapat mematuhi segala aturan, ketentuan kepegawaian serta norma-norma yang telah ada. Apalagi pemerintah telah memberikan perhatian lebih dengan cara menaikkan gaji dan memberikan TKD untuk memberikan motivasi terhadap pegawai.
Hanya saja Rasid masih enggan menyebutkan namanya satu persatu dengan alasan masih diproses oleh pihak Inspektorat dan SKPD masing-masing."Kalau rekomendasi dari Inspektorat sudah disampaikan ke kita,baru kita tindak lanjuti sesuai ketentuan, yang jelas lima orang PNS ini diketahui tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama, ada yang 10 bulan, satu tahun, bahkan lebih dari setahun tanpa alasan dan izin dari pihak yang bersangkutan," kata Rasyid kepada sejumlah wartawan.
Mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan nantinya, kata Rasyid bisa berupa sanksi ringan, sedang bahkan sanksi berat, tergantung dari kadar kesalahan dam hasil rekomendasi inspektorat."Sanksi itu bisa berupa sanksi ringan berupa peringatan, bisa juga sanksi sedang berupa penundaan gaji, atau bisa saja nantinya diberikan sanksi berat berupa pemberehentian atau pemecatan secara tidak hormat," tegas Rasid.
Baca Juga:
MUARASABAK-Sebanyak lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tanjab Timur bakal mendapat sanksi tegas lantaran tidak masuk kerja dalam
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius