Bolos Rapat Paripurna, Kepergok Selingkuh dengan Polisi

Bolos Rapat Paripurna, Kepergok Selingkuh dengan Polisi
Bolos Rapat Paripurna, Kepergok Selingkuh dengan Polisi
Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan yang dikonfirmasi koran ini membenarkan kasus yang melibatkan oknum anggota polisi itu. Menurut Agus, kasus tersebut sedang diproses di Unit Reskrim polres TTS. Kedua okmun tersebut kata Agus dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

"Benar, dan kasusnya sementara kita proses di Reskrim. Keduanya dijerat pasal perzinahan. Tapi GA (Gede Ardiyasa diduga dipukul oleh anak kandung YM (Yuliana Makandolu) sehingga harus dirawat di RSUD SoE. Namun lukanya tidak begitu parah sehingga sudah bisa dipulangkan," jelas mantan Kabid Propam Polda NTT itu.

Sementara suami oknum anggota DPRD tersebut, Semy Nggebu, kepada koran ini, mengaku tidak terima dengan kejadian tersebut.  Sehingga dia melaporkan keduanya ke polisi untuk diproses hukum. "Saya dan keluarga sudah sepaka untuk diproses hukum. Dan kita sudah serahkan kepada polisi agar diproses secara hukum," ujar Semy dengan nada kesal. (mg9/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Oknum TNI AL Aniaya Nelayan

SoE - Di saat koleganya sibuk rapat paripurna dalam rangka pembahasan RAPBD, anggota DPRD kabupaten TTS atas nama Yuliana Makandolu justeru tertangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News