Bolos, Tunjangan Kinerja Tak Dibayar
Sabtu, 20 Maret 2010 – 18:18 WIB
JAKARTA--Dengan bakal diterapkannya sistem remunerasi atau tunjangan kinerja, tidak lantas para aparatur pemerintah mendapatkan uang yang berlebih setiap bulannya. Pasalnya, tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan beban pekerjaan yang dilakukannya setiap hari. Sementara Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho mengatakan, pemerintah telah menetapkan grate remunerasi untuk tiap-tiap jabatan pegawai. Grate tertingi 15-17 di level eselon I (deputi, dirjen). Sebab bobot kerja serta risiko pekerjaannya paling besar.
"Namanya saja tunjangan kinerja. Jadi yang dibayar negara itu kinerja aparaturnya. Kalau aparaturya tidak hadir ya tidak dibayar," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan kepada JPNN, Sabtu (20/3).
Baca Juga:
Tak hanya kehadiran, keterlambatan pegawai juga akan menentukan berapa tunjangan kinerja yang diberikan. Misalnya dalam satu bulan, pegawainya tidak pernah absen tapi sering terlambat. Yang bersangkutan tidak bisa menerima tunjangan kinerja full. "Sistem ini mengajarkan seluruh aparatur profesional. Yang senang bolos, terlambat, jangan berharap dibayar mahal oleh negara," tegas mantan gubernur Sulut ini.
Baca Juga:
JAKARTA--Dengan bakal diterapkannya sistem remunerasi atau tunjangan kinerja, tidak lantas para aparatur pemerintah mendapatkan uang yang berlebih
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng