Bolos, Tunjangan PNS DKI Dipotong 2,5 Persen
Senin, 11 Maret 2013 – 15:18 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Made Karmayoga mengatakan akan memperketat kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya. Menurutnya, PNS yang diketahui absen tanpa keterangan jelas akan dikenai sanksi.
Sanksi yang dimaksud adalah potongan uang tunjangan sebesar 2,5 persen per hari bagi PNS yang izin tidak masuk. Sedangkan, bagi PNS yang sering izin maupun cuti akan mendapat penilaian tersendiri oleh pimpinan.
Selain itu, bagi PNS yang sering melakukan izin tidak masuk kera, itu akan menjadi penilaian tersendiri oleh pimpinan. Penilaian tersebut akan mempengaruhi jenjang karir PNS yang bersangkutan.
"Kebijakan ini baru ada di DKI Jakarta yang dituangkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Sudah terbit," kata Made di Balaikota Jakarta, Senin (11/3).(wid/awa/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Made Karmayoga mengatakan akan memperketat kedisiplinan pegawai negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS