Bom Alam Sutra: Kapolri Perintahkan Telusuri Dugaan Pihak Lain
jpnn.com - JAKARTA – Terduga pengebom Mall Alam Sutera, berinisial JO, berhasil ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, orang yang diamankan itu kini tengah dibuktikan keterlibatanya.
Anak buahnya masih menelusuri apakah pelaku ini “pemain” tunggal atau ada orang lain yang terlibat. “Apakah dia sendiri atau ada yang lain, ini harus kami cari bukti-buktinya. Jadi belum tentu dia (pelakunya). Paling tidak ada gambaran dari situ,” kata Haiti saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Rabu (28/10).
Seperti diketahui, sepanjang 2015 tiga kali kejadian ledakan di pusat perbelanjaan. Pertama pada 23 Februari 2015 di ITC Depok, Jawa Barat, serta dua kali di Mall Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, 9 Juli 2015 dan 28 Oktober 2015. Bom di ITC Depok saat itu diduga mengandung gas berbahaya klorin, meski berdaya ledak rendah.
Sedangkan di Mall Alam Sutera ini diduga berdaya ledak rendah. Namun, diduga kuat pelaku di ITC Depok dan Alam Sutera berbeda.
Haiti saat dikonfirmasi ihwal tiga kali ledakan di pusat perbelanjaan mengatakan, nanti akan menjelaskan lebih lanjut setelah pelaku berhasil diamankan. “Nanti kami jelaskan setelah kami bisa tahu pelaku yang sebenarnya.
Motifnya apa, dari situ bisa diketahui,” kata orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. Yang pasti, ia menegaskan, setiap perbuatan yang dilakukan tentu ada tujuan tertentu.
“Kalau orang tidak ada tujuannya, (cuma) iseng-iseng, tidak mungkinlah,” kata mantan Kapolda Banten, Jatim, Sumut dan Sulteng, ini. “Yang pasti tujuannya ada, cuma motifnya nanti kami sampaikan,” tambahnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Terduga pengebom Mall Alam Sutera, berinisial JO, berhasil ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. Kepala Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara