Bom ATM Malang Dikategorikan Teror

Bom ATM Malang Dikategorikan Teror
Bom ATM Malang Dikategorikan Teror

jpnn.com - JAKARTA--Mabes Polri menegaskan bahwa kasus peledakan Anjungan Tunai Mandiri di Jalan Kertanegara, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (9/1) dinihari dikategorikan sebagai perbuatan teror.

"Perbuatan ini bisa dikategorikan perbuatan teror, karena menimbulkan kericuhan pada masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat (10/1).

Boy menjelaskan kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pelaku yang meledakkan ATM ini.

Menurut Boy, diperkirakan pelaku antara dua hingga tiga orang. "Pelaku tingginya sekitar 160 cm berbadan tegap dan menggunakan helm," katanya.

Menurut Boy, dari CCTV memang terlihat ada orang yang meletakkan kotak hitam kemudian menyulutnya dengan korek api.

Ia mengaku memang belum ada informasi detail. Namun, sudah ada gambarannya terutama sebelum terjadi peristiwa. "Diharapkan ada petunjuk," ujarnya.

Dijelaskan Boy, kepolisian setempat dibantu Pusat Laboratorium Forensik Surabaya dan Detasemen Khusus 88 sudah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Dari olah TKP, itu sudah diamankan material bom. Saat ini masih dipelajari, dikumpulkan untuk dianalisis. "Karena sudah hancur jadi agak susah diidentifiksi. Jadi sudah dipelajari," katanya.

JAKARTA--Mabes Polri menegaskan bahwa kasus peledakan Anjungan Tunai Mandiri di Jalan Kertanegara, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News