Bom Surabaya, PGI dan KWI Desak DPR Sahkan UU Antiteroris

Bom Surabaya, PGI dan KWI Desak DPR Sahkan UU Antiteroris
Persekutuan Gereja-gereja di lndonesia (PGI) menggelar konferensi pers terkait bom yang terjadi di 3 gereja di Surabaya, Jakarta, Minggu (13/5). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mendesak DPR segera merampungkan revisi UU Antiterorisme yang sedang dalam pembahasan.

Desakan ini sebagai buntut dari adanya serangan bom bunuh diri di sejumlah gereja yang ada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5) pagi tadi.

Apalagi dalam insiden berdarah itu telah menewaskan 13 orang yang terdiri dari korban dan pelaku.

“Kami minta agar UU Antiterorisme yang belum selesai-selesai di DPR segera diselesaikan dan bisa menjadi payung hukum untuk upaya membasmi terorisme yang terstruktur dan terencana," ucap Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow di Jakarta Pusat, Minggu (13/5).

Jerry menuturkan, aksi teror belakangan ini cukup masif. Untuk itu, penanganan aparat harus lebih masif juga. 

Menurut dia, dalam pemberantasan teroris tak hanya peran aparat, tapi masyarakat juga harus ikut membantu.

Baca Juga:

"Perang terhadap terorisme harus dibasmi terus karena ada yang sedang merancang (aksi), ada yang sedang dikader dan ada yang mau melaksanakan teror. Ini harus mendapatkan perhatian bersama dari kalangan masyarakat khususnya umat beragama," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia Romo Agus Ulahayanan mengatakan, dalam UU Antiterorisme perlu dipertegas upaya pencegahan. 

ledakan bom terjadi di tiga gereja di Surabaya dan menewaskan sejumlah umat yang beribadah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News