Bom Surabaya, PGI dan KWI Desak DPR Sahkan UU Antiteroris
Senin, 14 Mei 2018 – 06:32 WIB
Dalam UU itu juga harus diatur bagaimana tindakan polisi sebelum kejadian teror.
"Persoalannya polisi tak bisa mengambil langkah sebelum ada kejadian dan perlu UU itu segera diperbaharui. Kami tuntut DPR serius dengan hal ini. DPR perlu perhatikan nasib rakyat dalam hal ini," jelasnya.
Romo Agus berharap agar sistem pengamanan lingkungan diaktifkan agar bisa mendeteksi pergerakan teroris mulai dari tingkat paling bawah. (mg1/jpnn)
ledakan bom terjadi di tiga gereja di Surabaya dan menewaskan sejumlah umat yang beribadah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Anak Polisi Korban Bom Surabaya Diterima Sebagai Bintara Polri
- Densus 88 Beber Fakta 3 Terduga Teroris yang Ditangkap NTB, Ternyata
- Korban Bom Surabaya itu Tetap Jaga Gereja Meski Alami Cacat Fisik
- Rumah Dita, Pelaku Bom Surabaya Terbengkelai, Tak Ada Keluarga yang Rawat
- Polri Pastikan Tak Ada WNI Jadi Pelaku dan Korban Bom Sri Lanka
- MUI Berharap Tragedi Berdarah di Sri Lanka Tak Dikaitkan dengan Agama Pelaku