Bonaran: Anggodo Tak'kan Tersentuh KPK
Selasa, 22 Desember 2009 – 13:59 WIB
Menurut Bonaran, perkara kliennya itu harus dihentikan. Terlebih, kasus Bibit-Chandra yang berkait dengan kasus kliennya itu, telah dihentikan kejaksaan atas nama keadilan. Jika mempertimbangkan rasa keadilan tambah Bonaran, seharusnya Anggodo juga harus dibebaskan.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa Hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang yakin kilennya itu takkan tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keyakinan Bonaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini