Bonaran Belum Dinilai Menghambat Penyidikan Anggodo
Senin, 15 Februari 2010 – 18:31 WIB
JAKARTA - KPK masih mempelajari apakah akan kembali memanggil Bonaran Situmeang sebagai saksi tersangka Anggodo Widjojo, menyusul penolakannya Senin (15/2) hari ini. KPK juga mengaku tak bisa langsung menyimpulkan bahwa langkah Bonaran ini berakibat pada terhambatnya proses penyidikan Anggodo, yang disangka telah mencoba menyuap, menghalangi, menghambat dan menghentikan proses penyidikan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Kita belum bisa simpulkan dia telah menghambat penyidikan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi wartawan, Senin (15/2).
Baca Juga:
Menurut Johan, Bonaran dipanggil karena diduga tahu (tentang) informasi dan data terkait kasus Anggodo. Jika ternyata Bonaran adalah pengacara Anggodo, sehingga perlu proses hukum khusus sesuai UU Advokat, lanjut Johan, hal itu hanya kebetulan belaka.
Johan pun menolak menjawab, saat ditanya apakah Bonaran diperiksa karena melakukan pembicaraan dengan Anggodo, yang kemudian tersadap KPK dan diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), di persidangan November 2009 lalu. "Itu materi pemeriksaan. Saya nggak tahu," katanya lagi.
JAKARTA - KPK masih mempelajari apakah akan kembali memanggil Bonaran Situmeang sebagai saksi tersangka Anggodo Widjojo, menyusul penolakannya Senin
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025