Bonaran Curigai KPU Tapteng
Kamis, 12 Mei 2011 – 02:09 WIB

Bonaran Curigai KPU Tapteng
Selain itu, Bonaran juga menunjukkan surat rekomendasi dari DPP Partai Buruh, yang menyatakan mendukung pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, bukan ke Albiner-Steven. "Apabila ada surat penegasan lain di luar daripada pencalonan tersebut di atas, maka kami anggap surat tersebut tidak sah," demikian bunyi surat tertanggal 26 April 2011 yang diteken Ketum DPP Partai Buruh Sonny Pudjisasono dan Wasekjen Administrasi, Ismail Kamarudin Umar itu.
Baca Juga:
Sedang yang diusung PKNU adalah pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom. "Dan menyatakan tidak pernah merekomendasikan pasangan calon Alibiner Sitompul dan Steven Simanungkalit," begitu bunyi surat tertanggal 2 Mei 2011 yang dikeluarkan Ketua DPC PKNU Tapteng Jamaluddin Tanjung dan Sekretarisnya, Alahuddin.
Sementara, Kores Tambunan, dari Divisi Advokasi DPP Hanura, menyebut, Maruli Firman Lubis telah melakukan kebohongan publik. "Pembohongan dan memanipulasi aturan," ujar Kores.
Dijelaskan, mestinya ketika melakukan verifikasi, KPU Tapteng mengacu kepada AD/ART partai. Mekanisme pencalonan di Hanura, DPP-lah yang menetapkan siapa calon yang akan diusung. "DPD dan DPC hanya punya kewenangan mengusulkan, keputusan ada di DPP. Ini di pasal 28 ayat 3 huruf (k) AD Hanura," terang Kores.
JAKARTA -- Pernyataan Anggota Divisi Hukum dan Humas KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) Maruli Firman Lubis yang menyebut Partai Hanura mencalonkan pasangan
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah