Bonaran Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1,8 Miliar

Setelah itu, lanjut jaksa, Akil kembali menyampaikan pesan ke Bonaran melalui Bakhtiar. Kali ini, dia meminta uang sebesar Rp 3 miliar. "Yang apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan pilkada ulang," sambung Jaksa.
Pada tanggal 16 Juni 2011, Bonaran menurut Jaksa, meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang, ajudannya. Ia meminta mereka mengambil uang dari Tomson Situmeang sebesar Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dan menyerahkannya kepada Bakhtiar.
Keesokan harinya, Bakhtiar dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro. Hal ini sesuai dengan instruksi yang telah diberikan Akil sebelumnya.
Pada tanggal 20 Juni 2011, modus yang sama kembali diulangi. Namun, kali ini giliran Hetbin Pasaribu yang mengirim uang sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Selang dua hari, tepatnya tanggal 22 Juni 2011, MK membuat putusan terkait sengketa pilkada Tapteng melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim.
"Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain 'menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya'," lanjut Jaksa.
Setelah itu, MK menggelar sidang putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak. Bonaran pun akhirnya ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016. (dil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa KPK mendakwa Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang terbukti memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS